Rabu, 29 Februari 2012

KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN


BAB I
PENDAHULUAN

Profesi menunjuk kepada suatu pekerjaan oleh pelaku agar dasar suatu janji publik dan sumpah bahwa mereka akan menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Seseorang dikatakan profesional jika orang tersebut dapat mengerjakan suatu pekerjaan dengan baik dan dapat memuaskan orang lain, melakukan sesuatu sebagai pekerjaan pokok bukan sekedar mengisi waktu luang dan pekerjaan tersebut menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran dan kecakapan.
Suatu pekerjaan dikatakan sebagai profesi jika ia lakukan full time, didasarkan panggilan hidup, terikat norma dan aturan memiliki derajat otonomi tinggi, melakukan pengembangan diri secara terus menerus, dan memiliki kode etik profesi. Kode etik profesi merupakan norma-norma atau aturan yang harus ditaati. Tujuan dari kode etik menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian para anggota profesi dan meningkatkan harga diri (kehormatan suatu organisasi profesi).
Tenaga pendidikan merupakan anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat menunjang penyelenggaraan pendidikan, selain itu bertugas untuk melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan. Tenaga kependidikan terdiri dari pendidik, pengelola suatu pendidikan, penitik/pengawas, peneliti, dan pengembanagn dibidang pendidikan, pustakawan laboran, dan teknisi sumber belajar.
Salah satu contoh pendidik dalah guru. Seorang dikatakan sebagai guru karena ia berada di muka kelas dan berhubungan langsung dengan peserta didik dalam melaksanakan proses kegiatan pembelajaran. Seorang guru harus memiliki profesionalisme (merupakan sikap dari seorang professional). Sasaran dari sikap professional yaitu peraturan perundang-undangan, organisasi profesi (PGRI), teman sejawat, anak didik, tempat kerja, pemimpin, dan pekerjaan.


BAB II
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN

A.    Pengertian Profesi Keguruan
Istilah “profesi” sudah cukup dikenal oleh semua pihak, dan senantiasa melekat pada “guru” karena tugas guru sesungguhnya merupakan suatu jabatan professional. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang seseorang. Akan tetepi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi  karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Ada beberapa istilah lain yang bersumber dari istilah “profesi” yaitu istilah professional, profesionalisme, profesionalitas, dan profesionalisasi.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise) menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ciri-ciri profesi, yaitu adanya :
1.      Standar untuk kerja.
2.      Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab.
3.      Organisasi profesi.
4.      Etika dan kode etik profesi.
5.      Sistem imbalan.
6.      Pengakuan masyarakat.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut professional. “Profesional” mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya. Penyandangan dan penampilan “professional” ini telah mendapat pengakuan, baik secara formal maupun informal pengakuan secara formal diberikan oleh suatu badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu pemerintah dan organisasi profesi. Secara informal pengakuan itu diberikan oleh masyarakat luas dan para pengguna jasa suatu profesi. Sebagai contoh misalnya sebutan “Guru Profesional” adalah guru yang telah mendapat pengakuan formal berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatan ataupun latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, ijazah, akta, sertifikat, dan sebagainya, baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan “Guru Profesional” juga dapat mengacu kepada pengakuan terhadap kompetensi penampilan unjuk kerja seorang guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai guru. Dengan demikian, sebutan “professional” didasarkan pada pengakuan formal terhadap kualifikasi dan kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan atau pekerjaan tertentu. Dalam RUU Guru (Pasal 1 Ayat 4) dinyatakan bahwa : “Profesional adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan pengabdian diri kepada pihak lain”.
“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmennya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna professional.
“Profesionalitas” adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan demikian sebutan profesionalitas lebih menggambarkan suatu “keadaan” derajat keprofesian seseorang dilihat dari sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
“Profesionalisasi” adalah suatu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

B.     Karakteristik dan Syarat Profesi Keguruan
1.      Karakteristik Profesi
Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakteristik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi :
a.       Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoritis
Professional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
b.      Asosiasi Profesional
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya. Yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
c.       Pendidikan yang Ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
d.      Ujian Kompetensi
Sebelum memasuki organisasi prefesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teontar.
e.       Pelatihan Institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon professional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan professional juga dipersyaratkan.
f.       Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehinnga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
g.      Otonomi Kerja
Professional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuaan teoritis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
h.      Kode Etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
i.        Mengatur Diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
j.        Layanan Publik dan Altruisme
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
k.      Status dan Imbalan yang Tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
2.      Syarat-Syarat Profesi
Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya sudah ada yang mencoba menyusunnya. Misalnya National Education Association (NEA) (1948) mensyaratkan kriteria bentuk :
*      Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
*      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
*      Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama.
*      Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanent.
*      Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
*      Jabatan yang lebih mementingkan layanan d iatas keuntungan pribadi.
*      Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.


  
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari  pembahasan pada bab sebelumnya maka dapat diambil kesimpulan :
1.      Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang didapatkan pada pekerjaan sebelumnya.
2.      Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengertian khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi. Kode etik serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.

B.     Saran-saran
Adapun saran yang dapat diberikan penulis, sebagai berikut :
1.      Diharapkan sebagai seorang guru haruslah bersifat professional
2.      Diharapkan sebagai seorang guru haruslah bisa mencerminkan sikap yang baik sesuai dengan kode etik keguruan.


  
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar